Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan yang Berulang

  • Eka
  • Jumat, 11 September 2026 - 12:40 WIB
Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan yang Berulang

Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H.
Praktisi Hukum, Pemerhati Lingkungan, Dosen Fakultas Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning

 

RZ - Indonesia sering kali disebut sebagai paru-paru dunia. Sebutan tersebut tidak terlepas dari kenyataan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kawasan hutan tropis yang cukup luas di dunia. Keberadaan hutan tropis selain menjadi salah satu pemasok oksigen, juga merupakan penopang keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.

Hutan hujan tropis Indonesia tentunya juga berkaitan erat dengan sumber penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatan hutan sebagai salah satu penopang kehidupan masyarakat harus tetap memperhatikan keberlangsungan kehidupan lainnya.

Namun saat ini, paru-paru itu sedang tidak baik-baik saja. Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan. Demikian pula dengan Pulau Sumatera, sebagian besar wilayahnya tertutup kabut asap yang tidak diketahui kapan akan berakhir.

Permasalahan lingkungan hidup tentunya tidak hanya menjadi pembahasan secara domestik atau nasional di Indonesia. Persoalan lingkungan hidup telah menjadi isu dunia internasional atau isu global. Sebab, kebutuhan akan lingkungan hidup yang sehat dan bersih bukan hanya kebutuhan bangsa Indonesia, tetapi merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh umat manusia di berbagai belahan bumi.

Kebutuhan dasar tersebut tentunya bukan hanya menjadi kepentingan generasi saat ini. Generasi yang akan datang juga memiliki kepentingan terhadap lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Oleh karena itu, keberlanjutan lingkungan hidup harus menjadi perhatian bersama.

Sebagian pihak menyalahkan faktor alamiah berupa suhu panas yang cukup ekstrem saat ini sebagai penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Namun, persoalan tersebut tentu tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan faktor alamiah.

Berdasarkan pemberitaan berbagai media cetak maupun daring, terdapat sejumlah pihak yang diduga membuka lahan perkebunan dengan cara melakukan pembakaran. Kepolisian Republik Indonesia telah merilis bahwa hingga awal September 2026, sebanyak 112 tersangka perorangan pelaku pembakaran hutan dan lahan telah ditangkap dari berbagai provinsi. Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia belum merilis adanya korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut.

Rilis mengenai jumlah tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia bukan sekadar angka. Hal tersebut menunjukkan kepada publik bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

Sebenarnya, jika kita mengingat kembali apa yang terjadi terkait kabut asap di Sumatera, khususnya di Provinsi Riau, persoalan ini bukan hanya terjadi saat ini. Kabut asap merupakan kejadian yang terus berulang setiap kali cuaca panas atau musim kemarau melanda Indonesia.

Bencana kabut asap telah terjadi sejak lebih dari 30 tahun lalu dan hingga kini belum sepenuhnya tuntas diberantas. Dalam berbagai kasus, yang ditangkap sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan hanya merupakan eksekutor di lapangan, bukan pihak yang diduga memberikan perintah kepada para pelaku tersebut.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Belakangan, fenomena El Nino dan gelombang panas juga kerap menjadi kambing hitam dalam terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Namun, adanya penangkapan dan penindakan terhadap para pelaku oleh Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan kepada publik bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata merupakan bencana tahunan yang disebabkan oleh faktor cuaca.

Ada dugaan kuat bahwa terdapat kejahatan yang berulang dan belum sepenuhnya tuntas diberantas.

Jumlah titik panas atau hotspot di Pulau Sumatera juga mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Berdasarkan rilis BMKG yang diberitakan melalui portal Cakaplah.com pada 7 September 2026, terdapat 2.395 hotspot yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Sumatera.

Untuk Provinsi Riau sendiri terdapat 176 titik panas. Titik panas terbanyak berada di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni sebanyak 69 titik.

Jumlah titik panas tersebut masih berpotensi bertambah seiring kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan dalam beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau telah menindak 45 kasus karhutla dan menetapkan 49 orang sebagai tersangka.

Penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, ditambah dengan banyaknya titik panas yang tersebar di berbagai wilayah, menunjukkan adanya keterkaitan yang patut didalami dalam konteks dugaan tindak pidana terhadap lingkungan.

Larangan membuka hutan atau lahan dengan cara membakar terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta Undang-Undang Kehutanan.

Dalam UUPPLH, Pasal 69 ayat (1) huruf h menyatakan:

«“Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.”»

Sementara itu, Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Kehutanan menyebutkan:

«“Setiap orang dilarang membakar hutan.”»

Pada tulisan ini, penulis tidak akan menjelaskan secara khusus mengenai pengertian lingkungan hidup maupun kejahatan lingkungan. Tulisan ini akan memfokuskan kajian pada aspek kejahatan lingkungan.

Namun, apabila para pembaca ingin mempelajari lebih jauh mengenai pengertian lingkungan, pembahasan tersebut dapat ditemukan dalam buku penulis yang berjudul Hukum Lingkungan Suatu Pengantar.

Selanjutnya, Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan:

«“Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.”»

Artinya, setiap tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan ketentuan yang dilarang dalam UUPPLH merupakan suatu bentuk kejahatan.

Pasal 98 ayat (1) UUPPLH juga menyebutkan:

«“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”»

Sementara itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan menyebutkan:

«“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”»

Jika dilakukan telaah terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), undang-undang tersebut memang tidak memberikan batasan secara khusus mengenai pengertian kejahatan lingkungan, termasuk secara spesifik mengenai perbuatan pembakaran hutan dan lahan.

Akan tetapi, undang-undang tersebut mengklasifikasikan berbagai jenis perbuatan, baik berupa perusakan maupun pencemaran lingkungan, yang dapat dilakukan oleh perorangan maupun korporasi. UUPPLH sekaligus mengatur ketentuan mengenai ancaman pidana sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan.

Oleh sebab itu, berdasarkan beberapa pengertian mengenai kejahatan lingkungan, dapat dipahami bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam UUPPLH merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan atau delik lingkungan hidup.

Kejahatan adalah rechtsdelicten, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, atau sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum (Moeljatno, 2008).

Pada akhirnya, melalui tulisan ini, penulis mengajak seluruh pembaca untuk bersama-sama menjaga lingkungan melalui mekanisme peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UUPPLH.

Lingkungan hidup harus dijaga agar dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dalam kondisi yang baik. Lingkungan hidup merupakan anugerah Allah SWT yang wajib dilindungi dan dijaga kelestariannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas kehidupan.

Sementara itu, terhadap para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, kabut asap tidak seharusnya selalu dipandang sebagai bencana alam yang datang setiap tahun. Ketika terdapat pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, maka persoalannya telah bergeser menjadi persoalan hukum dan kejahatan terhadap lingkungan.

Kabut asap boleh berulang, tetapi penegakan hukum tidak boleh terus berulang pada pola yang sama.***



Riau Zona

BACA JUGA: