Soal PAP, Ekonom Unri Minta Pemerintah Cek Air

  • Saiful
  • Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:26 WIB
Soal PAP, Ekonom Unri Minta Pemerintah Cek Air

PEKANBARU, RZ – Pemerintah daerah diminta tidak menjadikan jenis usaha sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP). Penghitungan pajak dinilai lebih tepat didasarkan pada aktivitas serta volume air permukaan yang benar-benar dimanfaatkan perusahaan.

Ekonom Universitas Riau (UNRI), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, mengatakan pendekatan tersebut penting agar kebijakan PAP diterapkan secara objektif dan tidak menimbulkan perlakuan yang sama terhadap sektor usaha dengan karakter berbeda.

Menurut Dahlan, perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dapat begitu saja disamakan dengan industri pertambangan. Perkebunan merupakan sektor budidaya yang menghasilkan komoditas melalui proses penanaman dan pemeliharaan tanaman, sedangkan pertambangan mengambil sumber daya mineral yang tidak dapat diperbarui.

“Kurang tepat kalau perusahaan perkebunan kelapa sawit langsung dimasukkan ke keranjang yang sama dengan industri tambang, timah, smelter atau ekstraksi mineral,” ujar Dahlan, Selasa (18/8/2026).

Meski demikian, perbedaan karakter usaha tersebut bukan berarti perusahaan sawit terbebas dari kewajiban PAP. Menurut Dahlan, aspek yang perlu menjadi perhatian justru adalah apakah perusahaan mengambil dan memanfaatkan air permukaan dalam kegiatan operasionalnya.

“Yang menjadi alasan pengenaan PAP adalah aktivitas mengambil air, bukan label ‘perusahaan sawit’,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pabrik kelapa sawit (PKS) yang menggunakan air dari sungai, waduk, danau atau sumber air permukaan lainnya untuk proses produksi, pencucian maupun kebutuhan utilitas dapat menjadi objek PAP sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, perusahaan yang tidak mengambil atau memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan operasional tidak semestinya diperlakukan sama dengan perusahaan yang aktif menggunakan sumber air tersebut.

Karena itu, Dahlan mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi sebelum menetapkan kewajiban PAP. Pemeriksaan tersebut perlu memastikan sumber air yang digunakan, sarana pengambilan air, serta volume air yang dimanfaatkan perusahaan.

Pendekatan berbasis data dinilai dapat mencegah penetapan pajak secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Jangan sampai kebutuhan meningkatkan PAD membuat objek pajak diperluas secara serampangan,” katanya.

Dahlan menilai pengenaan PAP berdasarkan penggunaan air yang terukur juga akan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pemerintah daerah tetap dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sementara perusahaan membayar kewajiban sesuai pemanfaatan sumber daya yang dilakukan.

Di sisi lain, ia mengingatkan perusahaan perkebunan dan PKS agar tidak menggunakan status sebagai industri nonpertambangan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Perusahaan juga jangan mengatakan karena bukan tambang maka tidak perlu bayar. Kalau air permukaan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan operasional, kewajibannya harus dijalankan,” pungkas Dahlan.***



Riau Zona

BACA JUGA: