Tak Semua di ASN di Riau Bisa WFH

  • Eka
  • Senin, 06 April 2026 - 12:21 WIB
Tak Semua di ASN di Riau Bisa WFH

PEKANBARU, RZ – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan depan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang telah diteken Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Namun, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjalankan WFH. Sejumlah instansi dan jabatan tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja tertentu tidak boleh WFH dan harus tetap bekerja tatap muka di kantor,” ujarnya, Ahad (6/4/2026). 

Menurutnya, larangan WFH berlaku bagi pejabat struktural strategis, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan.

“Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama tidak diperbolehkan WFH karena berperan dalam pengendalian kinerja organisasi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat tujuh sektor layanan yang juga wajib tetap beroperasi secara langsung di kantor. Salah satunya adalah layanan darurat dan kesiapsiagaan.

“Layanan darurat tidak bisa WFH karena berkaitan dengan penanganan bencana dan situasi mendesak,” katanya.

Layanan ketenteraman dan ketertiban umum juga termasuk yang tidak diperbolehkan WFH. Hal ini karena berkaitan langsung dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kemudian, layanan perizinan tetap harus berjalan secara tatap muka untuk memastikan proses administrasi berjalan cepat dan akurat bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Sektor kesehatan juga menjadi prioritas yang tidak bisa menerapkan WFH. Pelayanan medis dan nonmedis dinilai membutuhkan kehadiran langsung tenaga kesehatan.

“Pelayanan kesehatan harus dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan,” tegas Budi.

Selain itu, layanan pendidikan juga tidak termasuk dalam skema WFH karena proses belajar mengajar harus berlangsung secara langsung.

Tak hanya itu, layanan pendapatan daerah seperti Samsat juga tetap beroperasi di kantor untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Termasuk layanan publik lainnya yang memerlukan kehadiran langsung tetap tidak diperbolehkan WFH,” pungkasnya.(ka)



Riau Zona

BACA JUGA: