Pernah Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Covid-19 Rp17 Miliar, Ade Indrawan Kini Pimpin Kejari Bengkalis
- Eka
- Sabtu, 01 Agustus 2026 - 12:45 WIB
BENGKALIS (RZ)– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah resmi diganti, termasuk sejumlah Kajari di Provinsi Riau.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Salah satu pejabat yang mendapat amanah baru adalah Ade Indrawan, yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis.
Ade Indrawan bukan sosok baru di Negeri Junjungan. Sebelum dipercaya memimpin Kejari Bengkalis, ia pernah bertugas di Kejari Bengkalis sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Perjalanan karier Ade Indrawan di Korps Adhyaksa terus berkembang. Ia kemudian dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat menjabat Kajari Ngada, Ade Indrawan memimpin penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Salah satunya dugaan korupsi pengadaan perbekalan kesehatan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo dengan nilai anggaran sekitar Rp17 miliar.
Selain itu, Kejari Ngada di bawah kepemimpinannya juga menangani dugaan korupsi pembangunan GOR Pacuan Kuda Wolobobo dengan nilai proyek sekitar Rp8 miliar serta dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana BPBD Kabupaten Nagekeo sekitar Rp3 miliar.
Usai memimpin Kejari Ngada, Ade Indrawan kembali dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Provinsi Lampung. Pengalaman memimpin dua kejaksaan negeri tersebut menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan satuan kerja.
Kariernya kemudian berlanjut ketika dipercaya menduduki jabatan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam jabatan tersebut, Ade Indrawan memimpin bidang yang memiliki peran strategis dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta pendampingan hukum bagi pemerintah dan instansi negara.
Dengan rekam jejak mulai dari Kasi Datun Kejari Bengkalis, Kajari Ngada, Kajari Pringsewu, hingga Asdatun Kejati NTB, Ade Indrawan kini kembali ke Bengkalis dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum.
Pengalaman menangani perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan karier Ade Indrawan sebelum dipercaya mengemban amanah sebagai Kajari Bengkalis.***
TAGS:



