PWI Siak Tagih Ketegasan Polisi Ungkap Aktor Kekerasan Terhadap Wartawan
- Eka
- Jumat, 24 Juli 2026 - 10:12 WIB
SIAK, RZ – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mendesak Polres Siak mempercepat penuntasan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra. Organisasi profesi wartawan itu meminta penyidik tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
Sekretaris PWI Siak, Sahril Ramadana, menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
"Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami mengutuk keras kejadian yang menimpa saudara Mayonal. Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk jika ada aktor intelektual di baliknya," kata Sahril, Jumat (24/7).
Menurut Sahril, berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada PWI Siak, insiden bermula ketika Mayonal melakukan konfirmasi jurnalistik kepada Direktur Utama PT Permodalan Siak (Persi), Muhammad Nasir, terkait informasi mengenai masuknya Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, ke jajaran petinggi perusahaan daerah tersebut.
Korban kemudian diajak bertemu di Kota Siak Sri Indrapura. Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah warung di Jalan Raja Kecik, Robi Cahyadi disebut turut hadir sebelum sejumlah orang yang tidak dikenal mendatangi lokasi.
"Dari pengakuan korban, awalnya hanya berdua dengan Direktur Utama Persi. Tak lama kemudian Robi datang dan mereka duduk bertiga. Setelah itu muncul sekelompok orang yang langsung menghampiri hingga terjadi dugaan pemukulan terhadap korban," ujar Sahril.
Akibat kejadian tersebut, Mayonal mengalami kekerasan fisik dan kaca matanya dilaporkan rusak. Korban juga mengaku tidak mengenal orang-orang yang diduga melakukan penyerangan.
Sahril menilai proses hukum harus berjalan transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, kami berharap Polres Siak segera menuntaskan penyelidikan dan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini," tegasnya.
PWI Siak menilai penyelesaian perkara tersebut menjadi ujian komitmen aparat dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.***
TAGS:



