SE Plt Gubri, Sekolah di Riau Bisa Pilih Daring atau Tatap Muka

  • Eka
  • Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:56 WIB
SE Plt Gubri, Sekolah di Riau Bisa Pilih Daring atau Tatap Muka

PEKANBARU, RZ – Pemerintah Provinsi Riau memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di daerah yang terdampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap.

Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau. Penerapan PJJ disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di masing-masing daerah serta kebijakan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.

Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, membenarkan surat edaran tersebut telah diterbitkan.

"Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat," kata Teza, Selasa (25/8/2026).

Dalam surat edaran tersebut, sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan data kualitas udara yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sekolah juga dapat mengikuti kebijakan pembelajaran yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Artinya, penerapan PJJ tidak diberlakukan secara serentak untuk seluruh SMA, SMK dan SLB di Riau. Sekolah di daerah yang kondisi udaranya terdampak kabut asap dapat menyesuaikan kegiatan belajar dengan situasi setempat.

Bagi satuan pendidikan yang menerapkan PJJ, Pemprov Riau meminta kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik. Aktivitas di luar ruangan juga diminta diminimalkan.

Sementara itu, sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka diminta meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik. Siswa dianjurkan menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker serta menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh.

Peserta didik juga diminta menerapkan pola hidup sehat, mendapatkan waktu istirahat yang cukup dan memenuhi kebutuhan air minum.

Penyesuaian pembelajaran tersebut juga diimbau diterapkan oleh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian atau lembaga lainnya di Provinsi Riau.

Selain sekolah, orang tua dan wali murid diminta turut melindungi anak dari paparan kabut asap. Anak dianjurkan tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan apabila tidak diperlukan.

Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak beraktivitas di luar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan alat pelindung pernapasan.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara BMKG serta arahan Kementerian Kesehatan terkait kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, serta penyakit yang sensitif terhadap kondisi iklim pada musim kemarau.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau memberikan keleluasaan kepada daerah dan sekolah untuk menentukan pola pembelajaran berdasarkan kondisi udara, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.***



Riau Zona

BACA JUGA: