Perkuat Kepastian Hukum, BSP Gandeng Kejati Riau dalam Tata Kelola Perusahaan
- Eka
- Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:11 WIB
PEKANBARU,RZ – PT Bumi Siak Pusako (BSP) memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Jumat (30/10/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis BSP dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memitigasi potensi risiko hukum dalam setiap aktivitas bisnis perusahaan.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Riau. Di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jerniaty, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Dwi Astuti Berniyati, S.H., M.H., Koordinator Bidang Datun Farouk Fahrozi, S.H., M.H., para kepala seksi bidang Datun, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sementara itu, dari pihak BSP hadir Direktur Robi Junipa, Manager Corporate Secretary Ardian Ardi, Pjs. Manager Operations Support Maspalindo, Chief Legal Lina, TM CSR & Relations Yusrina Ermayanti, serta sejumlah staf terkait.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi, BSP menghadapi kompleksitas kegiatan usaha, mulai dari operasional, kontrak bisnis, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan proyek strategis perusahaan.
Kondisi tersebut menuntut perusahaan untuk tidak hanya berorientasi pada pencapaian target produksi dan kinerja keuangan, tetapi juga memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur BSP, Robi Junipa, mengatakan kerja sama dengan Kejati Riau merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi tata kelola perusahaan sekaligus membangun budaya kepatuhan di lingkungan BSP.
Menurutnya, pendampingan dan konsultasi hukum diperlukan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, memperkuat langkah pencegahan, serta memastikan setiap keputusan manajemen memiliki landasan hukum yang memadai.
“Bagi PT Bumi Siak Pusako, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi tata kelola perusahaan. Kami menyadari bahwa kegiatan usaha memiliki berbagai kompleksitas, baik dari aspek hukum, kontraktual, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, kerja sama bisnis, maupun pelaksanaan proyek strategis,” ujar Robi.
Ia menegaskan, BSP mengedepankan prinsip pencegahan dalam menghadapi potensi risiko hukum.
“Prinsip kami, lebih baik mencegah risiko hukum sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan langkah bisnis perusahaan tidak hanya tepat secara bisnis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, hukum, dan administratif,” tegasnya.
Robi menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi jajaran BSP sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Terutama dalam pelaksanaan proyek strategis, pengelolaan aset, penyusunan dan pelaksanaan kontrak, serta berbagai aktivitas bisnis lainnya.
Ia juga menekankan bahwa pendampingan hukum bukan untuk mengurangi tanggung jawab manajemen dalam mengambil keputusan, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas keputusan agar lebih terukur, prudent, dan memiliki kepastian hukum.
Kejati Riau Siapkan Dukungan Hukum
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan ketertiban, termasuk melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ia menilai BSP merupakan salah satu BUMD kebanggaan daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi. Kinerja perusahaan tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian nasional, tetapi juga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Menurutnya, kompleksitas tata kelola dan operasional BSP membutuhkan dukungan hukum yang memadai, terutama dalam mengantisipasi potensi permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Karena itu, kerja sama tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance, yaitu tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Riau siap memberikan sejumlah layanan hukum kepada BSP.
Pertama, bantuan hukum berupa pendampingan dan perwakilan BSP, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kedua, pertimbangan hukum melalui pemberian Legal Opinion maupun Legal Assistance. Layanan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi manajemen dalam mengambil keputusan sekaligus mencegah timbulnya persoalan hukum.
Ketiga, tindakan hukum lain, termasuk fasilitasi mediasi dan konsiliasi serta upaya pengawalan dan pemulihan aset maupun keuangan negara atau daerah sesuai kewenangan Kejaksaan.
Kepala Kejati Riau berharap kerja sama tersebut tidak hanya menjadi kesepakatan formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional dan tata kelola perusahaan.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang terbangun hari ini tidak sekadar menjadi seremonial di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi secara nyata. Mari kita bersama-sama menjaga, mendampingi, dan memastikan potensi daerah yang dikelola oleh BSP dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Perkuat Budaya Kepatuhan dan Keberlanjutan Bisnis
Bagi BSP, penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transformasi tata kelola perusahaan dengan menempatkan kepatuhan dan mitigasi risiko sebagai elemen penting dalam keberlanjutan bisnis.
Melalui kolaborasi tersebut, BSP diharapkan mampu meningkatkan mekanisme pencegahan risiko hukum, memperkuat pengelolaan aset, mengantisipasi potensi sengketa, serta memastikan setiap kegiatan usaha memiliki dasar pertimbangan hukum yang tepat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen BSP untuk terus meningkatkan kinerja operasional, memperkuat integritas, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Siak.
Robi Junipa menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Riau beserta seluruh jajaran atas dukungan dan komitmen dalam membangun kerja sama kelembagaan tersebut.
“Kami percaya bahwa perusahaan yang kuat bukan hanya perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga perusahaan yang dibangun di atas fondasi integritas, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik. Kami berharap Nota Kesepahaman ini tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi menjadi landasan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi dan masyarakat Riau,” tutup Robi.
Melalui kerja sama ini, BSP menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan peningkatan kinerja perusahaan dengan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang terukur, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.***
TAGS:




