Kabar Gembira! Lapor SPT Pribadi Diperpanjang Hingga 30 April
- Redaksi
- Selasa, 31 Maret 2026 - 14:15 WIB
PEKANBARU, RZ – Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, pelaporan dijadwalkan berakhir pada 30 Maret.
Kebijakan ini juga disertai relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor dalam periode perpanjangan.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat sekaligus penyesuaian penggunaan sistem Coretax DJP.
“Perpanjangan ini diharapkan memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi,” ujarnya dalam kegiatan silaturahmi dan media meeting di Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat luas.
“Kami memandang media sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak,” kata Hermiyana.
Dalam paparannya, ia juga mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT di Riau masih perlu ditingkatkan.
Hingga 25 Maret 2026, tercatat sebanyak 237.891 SPT telah dilaporkan dari total 493.529 Wajib Pajak wajib SPT, atau sekitar 48,22 persen.
Untuk meningkatkan kepatuhan, DJP Riau telah menyiapkan berbagai strategi, termasuk pembentukan Satgas penerimaan SPT dan layanan jemput bola melalui asistensi di luar kantor.
Selain itu, layanan tambahan juga disediakan pada akhir pekan, serta penambahan helpdesk guna mengantisipasi lonjakan pelaporan.
“Berbagai upaya ini kami lakukan agar masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam melaporkan SPT,” jelasnya.
DJP Riau juga aktif melakukan edukasi melalui berbagai kanal, termasuk media massa dan digital, guna meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak segera melaporkan SPT sebelum batas waktu 30 April 2026,” tutup Hermiyana.***
Laporan : Saiful
TAGS:



