BSP Gandeng Kejari Siak Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum
- Redaksi
- Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:44 WIB
SIAK,RZ – PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan kepastian hukum melalui penandatanganan kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (14/10/2026).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memitigasi risiko hukum, serta mendukung pengambilan keputusan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Direktur PT BSP, Robi Junipa, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan. Menurutnya, aspek hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan dukungan Kejaksaan Negeri Siak. Kami berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang konkret sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Robi.
Ia berharap sinergi tersebut dapat membantu BSP mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Melalui kesepakatan bersama ini, Kejari Siak akan memberikan dukungan hukum sesuai tugas dan kewenangannya. Ruang lingkup kerja sama meliputi pembinaan dan bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum berupa Legal Opinion dan Legal Assistance, tindakan hukum lainnya, serta penguatan koordinasi dan pengetahuan hukum.
Pelaksanaan dukungan tersebut melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Siak sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup penugasan. Setiap permohonan akan diproses berdasarkan mekanisme yang disepakati, dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas kewenangan masing-masing pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan bersama tersebut harus diimplementasikan secara nyata dan tidak sekadar menjadi dokumen formal.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak menjadi sleeping MoU, tetapi menjadi instrumen yang aktif dan efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pengambilan kebijakan di lingkungan BSP.
Heri juga menekankan pentingnya menjaga amanah, menjalankan kewenangan secara profesional, menjunjung tinggi norma hukum dan integritas, serta memperkuat koordinasi antarpihak. Komunikasi yang baik dinilai penting agar potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.
“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar berjalan secara aktif dan konkret. Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menjalankan peran sesuai kewenangan untuk mendukung BSP agar dapat menjalankan tugas dan kebijakannya pada koridor hukum yang benar. Pada akhirnya, kita ingin BSP terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” ujar Heri.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Siak, Dewi Anggraini, S.H., M.H.; Kasi Intelijen Frederick C. Simamora, S.H., M.H.; Kasi Tindak Pidana Umum Andrio Putra, S.H., M.H.; serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rendi Panallsa.
Dari manajemen BSP, hadir Direktur Robi Junipa, didampingi Corporate Secretary Ardian Ardi, Chief Legal Lina, S.H., M.H., serta jajaran manajemen perusahaan.
Kerja sama ini sejalan dengan semangat BSP, yakni “Fix The Flow, Unlock The Value”, yang menitikberatkan pada pembenahan proses internal, peningkatan efektivitas koordinasi, dan penguatan tata kelola perusahaan.
Melalui sinergi dengan Kejari Siak, BSP berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan, menjaga keberlangsungan operasional, serta mengoptimalkan nilai perusahaan. Upaya tersebut diharapkan turut memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Siak.***
Laporan : Saiful
TAGS:




