TPK Perawang Siapkan Transisi Penerbitan Nota Pelayanan Mulai 1 Oktober
- Redaksi
- Selasa, 29 September 2026 - 17:52 WIB
PERAWANG,RZ – Terminal Peti Kemas (TPK) Perawang menyiapkan proses transisi penerbitan nota pelayanan jasa peti kemas yang mulai berlaku 1 Oktober 2026. Perubahan tersebut ditandai dengan beralihnya entitas penerbit nota dari PT Pelindo Terminal Petikemas kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Persiapan dilakukan dengan memperkuat komunikasi bersama pengguna jasa dan sejumlah pemangku kepentingan. Sosialisasi digelar di Pekanbaru, Senin (21/9), melibatkan perusahaan pelayaran, asosiasi kepelabuhanan, pengguna jasa, serta pihak terkait lainnya.
Sosialisasi tersebut membahas sejumlah penyesuaian yang perlu diketahui pengguna jasa, mulai dari perubahan entitas penerbit nota, mekanisme pembayaran, ketentuan perpajakan hingga administrasi yang akan berlaku setelah peralihan.
Terminal Head TPK Perawang, Dida Darojat, mengatakan komunikasi dengan pengguna jasa diperlukan agar perubahan administrasi dapat dipersiapkan sebelum mekanisme baru diterapkan.
“Yang kami pastikan adalah pengguna jasa memperoleh informasi yang jelas sebelum mekanisme baru diberlakukan. Dengan demikian, penyesuaian administrasi maupun pembayaran dapat dipersiapkan lebih awal dan pelayanan peti kemas tetap berjalan lancar selama masa transisi,” ujar Dida.
Dalam mekanisme baru tersebut, sejumlah informasi pada nota pelayanan akan mengalami perubahan. Di antaranya biller dan logo, NPWP biller beserta Surat Keterangan Bebas (SKB), ketentuan perpajakan, kode pembayaran yang mengarah ke rekening PT Pelabuhan Indonesia (Persero), alamat cabang Pelindo, tanda tangan pejabat pajak, serta company code Pelindo.
Meski penerbit nota berubah, layanan operasional di TPK Perawang tetap berjalan seperti biasa. Pengguna jasa masih dapat memanfaatkan layanan receiving, delivery, bongkar muat, penumpukan dan layanan peti kemas lainnya.
Akses layanan melalui customer portal seperti PARAMA dan IBS juga tetap tersedia bagi pengguna jasa.
Perwakilan DPC INSA Pekanbaru-Sei Pakning, Marwan, menilai sosialisasi sebelum penerapan memberikan waktu bagi perusahaan pelayaran untuk menyesuaikan proses administrasi internal.
“Informasi mengenai perubahan penerbitan nota penting bagi perusahaan pelayaran, terutama untuk menyiapkan administrasi dan mekanisme pembayaran. Sosialisasi lebih awal memberikan waktu bagi pengguna jasa untuk melakukan penyesuaian sehingga ketika mekanisme baru berlaku, proses pelayanan dapat tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Cabang PT Temas, Antoni. Menurutnya, penjelasan mengenai mekanisme baru membantu pengguna jasa memahami perubahan yang akan diterapkan.
“Sosialisasi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme yang akan diterapkan. Kami berharap koordinasi terus berjalan selama masa transisi sehingga setiap kendala dapat segera dikomunikasikan dan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Mulai 1 Oktober 2026, nota tagihan pelayanan jasa peti kemas yang diterbitkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan dibayarkan kepada perusahaan tersebut. Sementara itu, Term of Payment (ToP) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada layanan peti kemas saat ini.
Bagi pelanggan yang menggunakan Account Clearing System (ACS), pendebetan rekening akan dilakukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tanpa memerlukan surat kuasa baru. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ACS maupun Billing Payment dengan nama biller PELINDO.
Adapun tagihan yang telah diterbitkan sebelum 1 Oktober 2026 tetap diselesaikan melalui PT Pelindo Terminal Petikemas.
Untuk proses administrasi lainnya, seperti SKB, reimbursement PPh 23 dan permohonan pembatalan nota, penyelesaiannya mengikuti entitas yang menerbitkan nota sesuai ketentuan selama masa transisi.
TPK Perawang juga menyiapkan kanal koordinasi bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi tambahan maupun mengalami kendala dalam penerapan mekanisme baru. Pengguna jasa dapat berkoordinasi melalui unit terkait maupun Customer Care Pelindo 102.***
Laporan : Rio
TAGS:




