Terdakwa TPPO Berstatus Tahanan Kota, Pasutri Ambil Dua Mobil di Kejari Bengkalis

  • Redaksi
  • Rabu, 07 Oktober 2026 - 21:14 WIB
Terdakwa TPPO Berstatus Tahanan Kota, Pasutri Ambil Dua Mobil di Kejari Bengkalis

BENGKALIS,RZ – Pasangan suami istri (pasutri) terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jasmani dan Suzana, kembali menjadi perhatian setelah datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (7/10/2026) sore.

Keduanya datang untuk mengambil dua unit kendaraan yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara TPPO yang menjerat mereka.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, Jasmani dan Suzana terlihat berada di gudang belakang Kantor Kejari Bengkalis. Keduanya mengikuti proses administrasi dan dokumentasi terkait pengambilan kendaraan.

Jasmani tampak mengenakan kaos biru, celana pendek cokelat dan topi. Ia terlihat merokok sambil menunggu proses administrasi. Sementara Suzana mengenakan jilbab merah, kaos dan rok hitam.

Suzana membenarkan kedatangannya bersama sang suami. Ia mengatakan dua kendaraan tersebut sebelumnya telah disita selama sekitar delapan bulan.

“Saya ke sini untuk mengambil dua mobil yang sempat delapan bulan disita. Karena putusan penetapan hakim tinggi diserahkan kepada kami. Makanya kami pinjam pakai. Saya ke sini dengan suami saya, Jasmani,” ujar Suzana, Rabu (7/10/2026).

Suzana mengaku tiba di Kejari Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara Jasmani datang sekitar pukul 15.30 WIB.

Dua kendaraan yang diambil yakni Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF.

Setelah proses administrasi dan dokumentasi pinjam pakai selesai, Jasmani terlihat mengendarai Toyota Rush BM 1634 EJ meninggalkan halaman Kejari Bengkalis.

Berstatus Tahanan Kota

Kedatangan kedua terdakwa ke Kejari Bengkalis kembali menyoroti status penahanan mereka selama proses hukum perkara TPPO.

Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., sebelumnya menjelaskan bahwa Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan dengan alasan anaknya sakit.

Sementara Jasmani sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Namun, penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 karena alasan kesehatan dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Untuk terdakwa Jasmani dikarenakan sakit dan pernah opname sehingga dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga,” jelas Mas Toha sebelumnya.

Menurut Mas Toha, tidak dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan maupun pengalihan status menjadi tahanan kota dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Proses tidak ditahan dari proses penyidikan kemudian dilanjutkan tidak ditahan saat disidang diberlakukan untuk siapapun, termasuk menjadi tahanan kota sepanjang ketentuan yang diatur dalam KUHAP terpenuhi,” ujarnya.

Divonis Bersalah, Jaksa Banding

Dalam perkara tersebut, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jasmani dan 1 tahun penjara kepada Suzana.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Jasmani sebelumnya dituntut enam tahun penjara, sedangkan Suzana dituntut empat tahun.

Kejari Bengkalis kemudian mengajukan banding melalui PN Bengkalis pada Senin (7/9/2026).

Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan, banding diajukan karena vonis majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,” ujar Marthalius.

Selain hukuman pidana, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan putusan mengenai barang bukti.

Dalam tuntutan JPU, kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut diminta dirampas untuk negara. Namun, dalam putusan majelis hakim, Toyota Fortuner dan Toyota Rush dikembalikan kepada pemiliknya.

Memori banding kemudian disiapkan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.

Berawal dari Jalur Ilegal

Kasus TPPO tersebut bermula pada 9 Februari 2026 ketika sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia diduga dibawa menggunakan speedboat melalui jalur tidak resmi menuju wilayah Bengkalis.

Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan.

Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Tim Opsnal Polres Bengkalis yang memperoleh informasi mengenai pemulangan melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Jasmani dan Suzana bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke PN Bengkalis hingga keduanya divonis bersalah.

Kini, perkara masih berlanjut di tingkat banding. Di tengah proses hukum tersebut, kemunculan Jasmani dan Suzana di Kejari Bengkalis untuk mengambil dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti kembali menjadi perhatian.***

Laporan : Elvia



Riau Zona

BACA JUGA: