Gerebek Sarang Narkoba di Pamesi, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi

  • Redaksi
  • Jumat, 05 Juni 2026 - 16:03 WIB
Gerebek Sarang Narkoba di Pamesi, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi

BENGKALIS (RZ) – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (4/6/2026) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika beserta sejumlah barang bukti siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (5/6/2026).

Tersangka pertama berinisial A.D. (24). Saat diamankan di kawasan tepi kebun sawit, petugas menemukan empat paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 18,07 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam plastik hitam dan tas kecil berwarna merah muda.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, A.D. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I.N. alias U yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.

Pada operasi yang sama, petugas turut mengamankan tersangka lainnya berinisial M.R. (25). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua butir pil diduga ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada penyidik, M.R. mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Bathin Solapan dan sekitarnya.

Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

“Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar tidak menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai ladang peredaran barang haram tersebut.***

Laporan : Muslim



Riau Zona

BACA JUGA: