Anak Dibatasi Akses Medsos
- Saiful
- Jumat, 03 April 2026 - 10:20 WIB
PEKANBARU, RZ – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, menyatakan pihaknya siap mengawal implementasi kebijakan tersebut, khususnya di lingkungan madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Ruang digital membutuhkan fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat sebelum anak melangkah ke dunia maya,” ujarnya.
Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak. Ia menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan pendidik dalam memberikan pendampingan yang tepat.
“Pendampingan dari orang tua dan guru sangat penting agar anak memahami batasan dan mampu menggunakan teknologi secara sehat,” tambahnya.
Selain pembatasan, Kanwil Kemenag Riau juga mendorong penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan. Hal ini bertujuan agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan dalam memanfaatkan teknologi secara bijak.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendukung terbentuknya generasi muda yang berkarakter, beretika, dan bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi.***
TAGS:



