Tanpa Review APIP, Rp271 Miliar Digeser
- Eka
- Jumat, 03 April 2026 - 16:10 WIB
PEKANBARU, RZ – Eks Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Taufik Oesman Hamid, mengungkapkan tidak adanya proses review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
Hal itu disampaikan Taufik saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/4/2026), dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Taufik, khususnya terkait pergeseran anggaran tahap ketiga.
Dalam BAP tersebut disebutkan tidak dilakukan review APIP karena proses diminta dipercepat oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP saat itu.
Menanggapi hal itu, Taufik menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima instruksi langsung dari gubernur terkait percepatan tersebut.
“Yang saya dengar semuanya dari Pak Arief, tidak langsung dari Pak Gubernur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Taufik juga memaparkan adanya penambahan anggaran untuk Dinas PUPR-PKPP yang mencapai sekitar Rp271 miliar, yang telah dibahas dalam forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rapat TAPD, ia mengaku sempat mempertanyakan kepada OPD terkait apakah program tersebut telah diketahui oleh gubernur.
“Saya tanya apakah ini sudah diketahui, dan dijawab sudah dikoordinasikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap hasil pembahasan TAPD selalu dilaporkan kepada gubernur dan wakil gubernur sebelum ditetapkan.
“Biasanya sebelum difinalkan, kami laporkan dulu hasilnya, dan itu yang kemudian disetujui,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik menyebut sumber anggaran berasal dari efisiensi belanja seperti pengurangan kegiatan rapat dan perjalanan dinas, dengan total mencapai Rp353 miliar.
Dalam dakwaan, JPU KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan sebesar Rp3,55 miliar terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, yang diduga melibatkan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.***
TAGS:



